Pages

Tuesday, August 2, 2016

Pengertian Ratifikasi (Ratification)

Ratifikasi adalah proses adopsi perjanjian internasional, atau konstitusi atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti amendemen terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya. Proses ratifikasi konstitusi sering ditemukan pada negara federasi seperti Amerika Serikat atau konfederasi seperti Uni Eropa.
Ratifikasi merupakan pengesahan suatu perjanjian internasional oleh negara yang menandatangani perjanjian tersebut. Adapun ketentuan dan pelaksanaan reatifikasi disesuaikan oleh masing-masing negara yang bersangkutan, sebab prosedur ratifikasi tiap-tiap negara dapat berbesa.
Read more >>

Pengertian Perwakilan diplomatik

Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah Negara Penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, negara dan Pemerintah Republik Indonesia. Dengan demikian, perwakilan diplomatik meliputi : Kedutaan Besar Republik Indonesia Perutusan Tetap Republik Indonesia.
Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional.
Read more >>

Pengertian Hak kekebalan pribadi

Hak kekebalan pribadi adalah hak yang mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapatkan perlindungan terhadap gangguan dan serangan atas kebebasan dan kehormatannya, serta kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
Kekebalan diri pribadi pejabat diplomatik
Kekebalan diri pribadi pejabat diplomatik dalam Pasal 29 Konvensi Wina 1961 disebutkan bahwa:
The person of a diplomatic agent shall be inviolable. He shall not be liable to any form of arrestor detention. The receiving State shall treat him with due respect and shall take all appropriate steps to prevent any attack on his person, freedom or dignity.
Agen diplomatik tidak dapat diganggu-gugat. Dia tidak akan bertanggung jawab kepada setiap bentuk penangkapan dan penahanan. Negara penerima akan memperlakuannya dengan hormat dan akan mengambil semua langkah yang tepat apapun serangan terhadap dirinya, kebebasan atau martabat.
Read more >>

Pengertian Hak kekebalan perdata

Hak kekebalan perdata adalah Hak yang dimiliki oleh seorang diplomat yang memiliki kekebalan dari tuntutan perdata terhadap benda tidak bergerak, warisan, dan kegiatan perdagangan di luar tugas jabatannya.
Demikian penjelasan yang cukup singkat tentang Pengertian Hak kekebalan perdata, semoga memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Hak kekebalan atas tempat tinggal

Hak kekebalan atas tempat tinggal adalah hak yang dimiliki oleh seorang diplomat yaitu seorang diplomat memiliki hak kekebalan dalam daerah perwakilan. Daerah perwakilan meliputi kedaulatan beserta halaman dan bangunan di mana terpancang bendera dan lambang negara pengirim, maupun tempat tinggal perwakilan diplomatik. Menurut hukum internasional, daerah tersebut dipandang sebagai daerah negara pengirim. Oleh sebab itu, orang yang masuk tanpa izin dapat dikeluarkan.
Itulah penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Hak kekebalan atas tempat tinggal, semoga dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Hak kekebalan transportasi dan harta benda

Hak kekebalan transportasi dan harta benda merupakan hak yang dimiliki oleh seorang diplomat, mmaksudnya yaitu alat transportasi beserta hak milik perawakilan diplomatik tidak dikenai pajak dan tidak dapat diusut, digeledah, dituntut, ataupun dieksekusi atas putusan peradilan.
Semoga penjelasan tentang Pengertian Hak kekebalan transportasi dan harta benda dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Hak kekebalan pajak

Hak kekebalan pajak adalah hak yang dimiliki oleh seorang diplomat yang memiliki kebebasan dari kewajiban membayar pajak pribadi maupun bea cukai, keculai pajak langsung, pajak tanah, pajak warisan, PPh, registrasi dan materai.
Demikian penjelasan tentang Pengertian Hak kekebalan pajak, semoga bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Hak korespondensi diplomatik

Hak korespondensi diplomatik merupakan kekebalan yang mencakup surat-menyurat, arsip, dokumen, dan termasuk kantor diplomatik. Arsip-arsip, surat-surat, ataupun telegram dalam kantor diplomatik tidak boleh dibuka oleh polisi ataupun hakim. Warga negara yang mencari perlindungan di gedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditangkap begitu saja, melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan yang memang harus diserahkan pada polisi setempat.
Korespondensi diplomatik, yaitu kekebalan terhadap surat-menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor dplomatik dan sebagainya (kebal dari pemeriksaan isinya).
Read more >>

Pengertian Duta Besar (Ambassador)

Duta besar atau lengkapnya duta besar luar biasa dan berkuasa penuh adalah pejabat diplomatik yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke sebuah organisasi internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negerinya.
Dalam penggunaan sehari-harinya dapat digunakan sebagai pejabat setingkat menteri yang ditempatkan di negara asing. Pejabat diplomatik yang melakukan tugas antara dua negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dikenal sebagai konsul jenderal. Negara tuan rumah biasanya memberikan kuasa kepada duta besar untuk menguasai daerah tertentu yang disebut sebagai kedutaan, yang wilayahnya, staff, dan bahkan kendaraan biasanya diberikan imunitas diplomatik ke banyak hukum di negara tersebut.
Duta besar merupakan tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Kekuasaan yang dimiliki oleh duta besar bersifat penuh dan luar biasa. Duta besar ditempatkan pada negara yang mempunyai hubungan erat dan memiliki banyak hubungan timbal balik. Dalam situasi dan kondisi tertentu, duta besar dapat mengambil keputusan yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.
Read more >>

Pengertian Duta (Gerzant)

Duta adalah perwakilan diplomatik yang berkedudukan setingkat lebih renda dari duta besar. Duta pada umumnya ditempatkan di negara yang tidak banyak memiliki hubungan timbal balik dengan derajat keeratan hubungan lebih rendah daripada negara yang mengirim duta besar.
DUTA adalah pejabat diplomatik  yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat atau ke sebuah organisasi internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negerinya. Dalam penggunaan sehari-harinya dapat digunakan sebagai pejabat setingkat menteri yang ditempatkan di negara asing.
Read more >>

Pengertian Menteri Residen (Minister Resident)

Menteri residen adalah perwakilan diplomatik yang tidak dianggap sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya, oleh karena itu menteri residen tidak memiliki hak untuk mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana ia ditempatkan.
Residen, seseorang yang memiliki residensi di suatu tempat tertentu (sebagai penduduk, baik warga negara ataupun bukan).
Residen (gelar), gelar dari sejumlah pejabat yang mewakili negaranya dengan status diplomatik, dengan pangkat yang rendah di Barat, atau di sebuah protektorat atau wilayah kolonial, yang, misalnya, mewakili kepentingan Britania atau mengelola kepentingan Britania di wilayah-wilayah pengaruhnya, tetapi tidak memiliki kedaulatan atau menjalankan pemerintahan tak langsung; Residen Jenderal adalah seorang Residen kolonial dengan kekuasaan atas sejumlah Residen yang lebih rendah, mis. di Malaya, atau seorang Residen dengan tugas khusus yang penting. Pada masa penjajahan Belanda, di Indonesia pun ditempatkan sejumlah Residen di wilayah yang disebut Karesidenan seperti misalnya di Priangan, Banyumas, dll.
Residen, sebutan untuk suatu tahap dalam pendidikan medis pasca-sarjana di Amerika Utara dan juga di Indonesia, juga dikenal sebagai Dokter residen
Mata-mata residen, mis. kepala sebuah misi KGB di sebuah negara tertentu.
Living as a member of a household, such as a servant
Mikro-flora residen [mikrobiologi] yaitu mikroba yang selalu ada atau tinggal di tubuh manusia.
Residen (binatang), burung atau binatang yang tidak bermigrasi, melainkan tetap tinggal di lokasi yang sama sepanjang tahun.
Residen, dokter atau profesi medis lainnya di sebuah rumah sakit, yang menempuh pendidikan klinis yang khusus.
The Residents, sebuah kelompok musik dan seni visual avant garde, aktif sejak 1970-an, terkenal karena umumnya anonim.
Read more >>

Pengertian Atase (Attache)

Tahukah kamu apa yang dimaksud Atase? Atase adalah lembaga ahli kedutaan atau pejabat pembantu dari duta besar berkuasa  penuh. Terdapat dua macam atase yaitu pertahanan dan atase teknis.
Atase adalah perwakilan suatu kantor pemerintahan kementerian teknis yang berada di luar negara yang berkaitan atau bisa juga dibilang di luar negeri, atase ini juga dapat diartikan sebagai penjabat pembantu dari duta besar yang memiliki kekuasan yang penuh.
Atase ini tergolong dalam dua bidang yaitu:
- Atase pertahanan, atase pertahanan ini dijabat oleh seorang perwira TNI yang diabantu oleh kementerian luar negeri dan ditugaskan di kantor duta besar. atase ini memiliki tugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta berkuasa penuh.
- Atase teknis, atase teknis ini dijabat oleh seorang poegawai negeri sipil atau PNS tertentu yang berasal dari lingkungan kementerian luar negeri. atase ini ditempatkan di salah sati keduataan besar dengfan tujuan untuk membantu tugas dari duta besar yang berkaitan. atase teknis ini memiliki kekuasan penuh dalam menjankan tugas-tugas tentang teknis sesuai dengan tugas pokok kementeriannya.
Read more >>

Pengertian Kuasa Usaha (Chargede Affair)

Kuasa usaha adalah perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada mentri luar negeri negara penerima. Kuasa usaha hanya berhubungan dengan kepala negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.
Kuasa Usaha adalah pejabat dinas luar negeri dari pegawai negeri lainnya yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik. Hal ini dilakukan selama duta besar luar biasa dan berkuasa penuh tidak berada di wilayah kerjanya, atau sama sekali berhalangan dalam menjalankan tugasnya.
Read more >>

Pengertian Perwakilan konsuler

Perwakilan Konsuler adalah perwakilan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima. Ada konsuler yang bersifat tetap dan ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu. 
Perwakilan konsuler adalah perwakilan yang menjalankan segala urusan dan kepentingan negara dalam bidang tertentu sesuai dengan kepentingan negara pengirim. Tugas pokok perwakilan konsuler berdasarkan Keppres No. 51 Tahun 1976 tentang Pokok-Pokok Perwakilan Organisasi RI di Luar Negeri adalah mewakili negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayan dan ilmu pengetahuan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Read more >>

Pengertian Organisasi Internasional

Organisasi internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional. Pada hakikatnya organisasi internasional memiliki arti luas dan sempit. Secara luas, organisasi internasional meliputi organisasi publik (public international organization), organisasi privat (privat international organitation), organisasi regional, organisasi subregional, dan organisasi bersifat universal (organization of universal character). Secara sempit hanya meliputi organisasi internasional publik. PBB juga merupakan organisasi internasional yang memiliki tujuan utama dalam perjanjian Atlantic Charter. contoh lain adalah MEE,OPEC,dan ASEAN.
Ada banyak tokoh hukum yang memberikan pendapat tentang pengertian organisasi internasional. Beberapa di antaranya sebagai berikut.
1. D.W. Bowett
Organisasi internasional adalah organisasi permanen (misalnya di bidang postel atau administrasi kereta api) yang didirikan atas dasar suatu traktat yang lebih bersifat multilateral daripada yang bersifat bilateral dan dengan kriteria tujuan tertentu.
2. N.A. Maryam Green
Organisasi internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian ketika tiga atau lebih negara menjadi peserta.
3. Boer Mauna
Organisasi internasional adalah suatu perhimpunan negara-negara yang merdeka dan berdaulat yang bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui organ-organ dari perhimpunan itu sendiri.
4. J. Pariere Mandalangi
Organisasi internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian tertulis yang dilakukan oleh sekurang-kurangnya tiga negara atau pemerintah maupun organisasi-organisasi internasional yang telah ada.
Itulah beberapa pendapat tentang pengertian organisasi internasional. Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa organisasi internasional pada umumnya lahir berdasarkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral.
Read more >>

Pengertian PBB

PBB adalah singkatan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations atau UN). Pengertian PBB adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya mencakup hampir seluruh negara di dunia. Lembaga PBB ini dibentuk untuk memfasilitasi persoalan hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial bangsa-bangsa di seluruh dunia. Sejarah PBB dimulai ketika pertamakali dilahirkan pada tanggal 24 Oktober 1945, yaitu saat ketika piagam PBB telah diratifikasi oleh sebagian besar dari 51 negara anggota mula-mula. Sejak didirikan sampai sekarang PBB telah banyak berperan aktif dalam memelihara serta meningkatkan perdamaian, keamanan dunia, dan memajukan kesejahteraan hidup bangsa-bangsa dunia.
PBB atau Perserikatakan Bangsa-Bangsa.Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations atau UN). Pengertian PBB adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya mencakup hampir seluruh negara di dunia. Lembaga PBB ini dibentuk untuk memfasilitasi persoalan hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial bangsa-bangsa di seluruh dunia
Read more >>

Pengertian Majelis Umum

Majelis Umum adalah anggota organ utama PBB yang anggotanya terdiri atas wakil-wakil seluruh anggota PBB. Setiap negara anggota boleh mempunyai lima orang wakil di dalam Majelis, tetapi hanya mempunyai satu suara, dan tiap-tiap negara diberi hak penuh menentukan sendiri cara memilih wakil-wakilnya.
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.
Read more >>

Pengertian Dewan Keamanan PBB

Dewan Keamanan PBB merupakan badan PBB yang bertugas menjaga perdamaian dan keamanan internasional dengan berlandaskan pada asas PBB. Dewan keamanan mempunyai keutamaan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan Keamanan PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Piagam PBB memberikan mandat kepada Dewan Keamanan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Piagam PBB juga memberikan kewenangan kepada Dewan Kemanan untuk:
1. menginvestigasi situasi apapun yang mengancam perdamaian dunia;
2. merekomendasikan prosedur penyelesaian sengketa secara damai;
3. meminta seluruh negara anggota PBB untuk memutuskan hubungan ekonomi, serta laut, udara, pos, komunikasi radio, atau hubungan diplomatic; dan
4. melaksanakan keputusan Dewan Keamanan secara militer, atau dengan cara-cara lainnya.
Read more >>

Pengertian Sekretariat PBB

Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dikepalai oleh seorang Sekretaris Jenderal, dibantu oleh pekerja sipil internasional yang bekerja di seluruh dunia. Sekretariat PBB memberikan dukungan kerja dan pelayanan untuk semua badan PBB lainnya di dalam sistem keseluhan dan mengatur program serta kebijakan yang dijalankan oleh mereka. Sekretariat ini memiliki banyak tugas, dari administrasi operasi pemelihara perdamaian PBB hingga membuat penelitian mengenai tren sosial dan ekonomi dunia.
Sekretariat PBB merupakan badan administrasi PBB yang dipimpin oleh seorang Sekretariat Jenderal PBB dengan dibantu oleh seorang staf pembantu pemerintah sedunia. Sekretariat PBB terbagi menjadi dua, yaitu Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Jenderal Pembantu.
Read more >>

Pengertian Mahkamah Internasional

Apa itu Mahkamah Internasional? Mahkamah internasional adalah badan pengadilan internasional resmi bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Mahkamah internasional ini terdiri dari 15 (limabelas) hakim yang dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan kemampuan/kecakapan mereka, bukan atas dasar kewarganegaraan mereka. Mahkamah internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan untuk masa kerja sembilan tahun dan boleh dipilih untuk masa kerja berikutnya. Hakim-hakim dipilih atas dasar kebangsaan, tetapi dua hakim tidak boleh berasal dari negara yang sama. Adapun syarat untuk dapat dipilih sebagai hakim adalah berbudi luhur dan memiliki reputasi di bidang peradilan dan hukum yang tertinggi, baik oleh negaranya maupun dunia internasional.
Read more >>

Friday, July 1, 2016

Pengertian Dewan Perwakilan PBB

Dewan Perwalian PBB (bahasa Inggris: United Nations Trusteeship Council) adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah perwalian”).
pengertian Dewan Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Trusteeship Council) adalah suatu sistem perwakilan internasional yang didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintahan daerah-daerah yang berada di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. Daerah - daerah semacam itu disebut daerah perwalian Dewan Perwalian PBB mengatur agar daerah-daerah tersebut dikelola dengan perhatian kepada penduduk setempat dan keamanan dan perdamaian internasional.
Read more >>

Pengertian ASEAN

ASEAN adalah Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, sebuah organisasi yang didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand. Piagam aslinya terhitung lima anggota-negara: Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Sejak itu, lima negara lainnya telah bergabung: Brunei pada tahun 1984, Vietnam pada tahun 1995, Myanmar (Burma) dan Laos pada tahun 1997, dan Kamboja pada tahun 1999.
Pengertian ASEAN yang merupakan sebuah akronim dari Association of Souteast Asian Nations adalah Perhimpunan Negara-negara yang Berada dikawasan Asia Tenggara. Organisasi ASEAN yang pada awalnya hanya berjumlah lima negara saja sekarang sudah tumbuh berkembang menjadi 10 negara antara lain Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Myanmar, Laos dan Kamboja dimana lima negara pertama adalah pendirinya.
Read more >>

Pengertian Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan adalah asas yang mendasarkan diri pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Oleh karena itu, warga negara di mana pun ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum dari suatu negara tetap berlaku bagi warga negaranya walupun berada di negara asing.
Asas kebangsaan didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas kebangsaan setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas kebangsaan mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
Read more >>

Pengertian Asas kepentingan Umum

Tahukah kamu apa yang dimaksud Asas kepentingan umum? Asas kepentingan umum adalah asas yang  mendasarkan diri pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
Asas Kepentingan Umum adalah Asas yang berdasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkutan dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terkait dengan batas – batas wilayah suatu negara. Asas ini diperlukan untuk masyarakat bahwa peristiwa yang menjadi beban buat masyarakat setempat itu untuk menjadi kepenringan bersama untuk mengatur dan melindungi setiap peristiwa yang sudah terjadi. Contoh dari Asas Kepentigan Umum yaitu Seseorang yang mendirikan bangunan secara Ilegal yang membuat para masyarakat setempat menjadi resah dan kecewa dengan pembangunan secara Ilegal, dan juga penggunaan Hel yang berlogo SNI untuk menjadi suatu beban masyarakat setempat untuk bisa menerapkan peraturan yang kecil menjadi yang luar biasa. Dari masalah ini kita dapat mencegah dan juga menyelesaiakan dengan cara tepat dan juga diberikan suatu peringatan secara terus menerus untuk pembangunan secara Ilegal, dan juga harus bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan yang sudah ditempati. Tujuan Asas Kepentingan Umum adalah utnuk mewujudkan suatu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan seluruh masyarakat untuk bisa menjadi warga negara yang baik. Penggunaan Prinsip dari Asas Kepentingan Umum ini adalah ingin memberikan suatu apresiasi kepada masyarakat untuk menjalankan hukum yang sudah diberikan, tetapi hukuman yang dilakukan juga tidak akan terikat dengan apa yang sudah diberikan oleh suatu negara itu sendiri. Dan juga Asas ini memiliki arti mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara Aspiratif, Akomodatif, dan Selektif.
Read more >>

Pengertian Asas Keterbukaan

Asas Keterbukaan adalah asas yang mendasarkan diri pada hubungan antarbangsa yang berdasarkan hukum internasional memerlukan adanya kesediaan masing-masing pihak untuk memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan, sehingga masing-masing pihak mengetahui secara jelas tentang manfaat, hak, dan kewajiban dalam menjalin hubungan internasional.
Asas Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar , jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Read more >>

Pengertian Asas Teritorial

Asas Teritorial adalah asas yang mendasarkan diri pada kekuasaan negara atas daerahnya. Oleh karena itu, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Semua orang dan semua barang yang berada di luar wilayahnya berlaku  hukum asing (internasional).
Pengertian Asas Teritorial adalah asas yang berdasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya.
Menurut asas ini bahwa bahwa negara hukum bagi semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing Internasional sepenuhnya. Prinsip Teritorial yang dimilikinya seperti: P rinsip ini lahir dari pendapat bahwa sebuah negara memiliki kewenangan absolu t terhadap orang, benda, dan terhadap kejadian – kejadian di dalam wilayah sehingga dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja dalam semua jenis kasus hukum (kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksinya seperti yang berlaku pada diplomat asing). Dalam masalah yang diterapkan oleh Asas Teritorial ini mendapatkan penerapan yang akan menemui kesulitan dalam hal Tindakan Kriminal yang melibatkan antara 2 negara atu lebih di suatu negara tersebut. Contoh Asas Teritorial yaitu Seseorang Pria menembakkan senjatanya di dalam wilayah negara Ruritania dan melewati batas negara tersebut sehingga mengenai pria lain dan terbunuh di negara Bloggovia. Dalam peristiwa ini adanya penembakkan yang terkena oleh seseorang, maka penyelesaia yang tepat yaitu Asas Teritorial yang mengenal 2 metode pelaksanaan yaitu secara Subyektif dan secara Obyektif . Asas Teritorial secara Subyektif adalah prinsip yang memberikan yurisdiksi kepada negara yang diwilayahnya melakukan tindakan kriminal yang meskipun akibatnya terjadi diwilayah negara lain. Sedangkan Asas Teritorial secara Obyektif adalah kebalikan dari prinsip Subyektif yang memberikan yurisdiksi kepada negara dimana akibat dari perbuatan kriminal tersebut terjadi, meskipun terjadi diluar wilayah negara tersebut.
Read more >>

Pengertian Asas Persamaan Derajat

Asas Persamaan Derajat adalah asas yang mendasarkan semua negara memiliki kedudukan yang sama derajatnya, baik negara kecil ataupun besar memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hubungan internasional.
Menurut hugo de Groot: Asas persamaan derajat : Dasar yang menjadi kemauan bebas. Kemauan bebas : kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri dalam suatu ikatan dan sedrajat. 2. Jumlah penduduk Letak geografis jumlah penduduk yang tinggal di wilayah tersebut dapat mempengaruhi mudah atau tidaknya untuk melakukan perundingan dengan Negara lain. Akan mudah dalam melaksanakan perundingan dengan Negara-negara lain. 3. Karena setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan pejanjian. 4. Persamaan Perbedaan persamaanya adalah sama -sama saling ketergantungan antara negara maju dengan negara berkembang khususnya dalam memenuhi kebutuhan ekspor -impor Negara Maju
Read more >>

Pengertian Pacta Sunt Servanda

Tahukah anda yang dimaksud dengan Pacta Sunt Servanda ? Pacta Sunt Servanda adalah asas yang mengatur kewajiban setiap negara untuk mentaati setiap perjanjian yang telah di buat.
Pacta Sunt Servanda (aggrements must be kept) adalah asas hukum yang menyatakan bahwa “setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Asas ini menjadi dasar hukum Internasional karena termaktub dalam pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang menyatakan bahwa “every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith” (setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik)
Read more >>

Pengertian Egality Rights

Apa yang dimaksud Egality Rights ? Egality Rights adalah asas yang menegaskan adanya kesamaan kedudukan pihak-pihak yang saling mengadakan hubungan.
asas Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan mempunyai kedudukan yang sama .
misalnya : asas antar kepala sekolah,yg saling berhubungan 1 dengan yg lain.
contooh lain: presiden 1 dengan lain
Read more >>

Pengertian Reciprocitas

Reciprocitas adalah asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif ataupun positif. Semoga penjelasan dari saya tentang Pengertian Reciprocitas tersebut bisa memberikan manfaat buat kita.
Demikianlah yang bisa kami bagikan tentang apa yang dimaksud Reciprocitas, semoga dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Courtesy

Apa pengertian Courtesy ? Courtesy adalah asas yang mengatur kewajiban bagi tiap-tiap negara yang saling bekerja sama (melakukan hubungan internasional) untuk saling menghormati dan menjaga kehormatan.
Banyak yang mengatakan bahwa Courtesy (sopan santun) itu penting dalam bisnis perhotelan. Namun banyak orang tidak tahu bagaimana melaksanakannya dengan baik dan benar.
Menurut National Educational Media Incorporated (NEM) courtesy adalah:
“It’s a way of thinking about how you treat another person.”
Courtesy merupakan suatu tanggapan yang muncul pada saat seseorang berhubungan dengan orang lain. Disini pikiran yang bersih dan pola pikir yang positif akan sangat membantu. Kebiasaan berpikir positif akan dapat memunculkan kebiasaan yang positif, baik didalam mengutarakan pendapat ataupun dalam bertindak.
Read more >>

Pengertian Rebus Sic Stantibus

Apa yang dimaksud Rebus Sic Stantibus ? Rebus Sic Stantibus adalah asas yang dapat digunakan terhadap perubahan mendasar/ fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan suatu perjanjian.
REBUS SIC STANTIBUS, yaitu asas yang dapat digunakan untuk memutuskan perjanjian secara sepihak apabila terdapat perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional yang telah disepakati.
Read more >>

Sumber hukum internasional

Pengertian sumber hukum internasional - Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formail dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formail adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.
Sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah atau persoalan dalam hubungan internasional.
Secara umum, sumber hukum internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah sumber hukum yang menitikberatkan pada isi (materi) hukum.
Read more >>

Pengertian Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara.
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum internasional dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga negara-negara.
Read more >>

Pengertian Hukum kebiasaan internasional

Hukum kebiasaan internasional merupakan kebiasaan internasional usage yang telah diakui mempunyai kekuatan hukum atau sudah diterima sebagai hukum internasional. Kebiasaan yang dapat dikategorikan sebagai sumber hukum internasional setidaknya harus memenuhi dua unsur penting, yaitu unsur material (menunjuk pada kebiasaan yang bersifat umum) dan unsur psikologis (menunjuk pada kenyataan diterimanya kebiasaan tersebut sebagai hukum internasional).
hukum Internasional ialah, merujuk pada pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional tertanggal 16 desember 1920, yang kini telah tercantum dalam piagam PBB tertanggal 26 Juni 1945[1],  bahwa dalam mengadili perkara yang diajukan padanya, Mahkamah internasional mempergunakan :
1. Perjanjian Internasional, baik bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara negara yang bersengketa.
2. Kebiasaan Internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum
3. Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
4. Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagi sumber tambahan bagi menetapkan kaidah hukum
Read more >>

Pengertian Prinsip hukum umum

Prinsip hukum umum adalah prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem hukum modern. Prinsip hukum umum juga menjadi salah satu sumber hukum utama/ primer yang berlaku dalam hukum internasional.
Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradap. Yang dimaksud dengan prinsip- prinsip hukum umum adalah asas asas yang mendasari sistem hukum modern. Salah satu asas itu adalah pacta sunt servanda. Pacta sunt servanda adalah pepatah dalam bahasa romawi yang berarti setiap janji mengikat atau tiap tiap janji harus ditepati. Dijelmakan dalam pasal 1338 KUHP yang berbunyi “ semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undangbagi mereka yang membuatnya."
Sebagaimana diketahui, dalam hubungan antara negara satu dengan negara lain, diadakan perjanjian dalam segala lapangan guna memperlancar hubungan tersebut. Oleh karena itu, pada hakikatnya tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara, maka tidak ada suatu kekuasaan yang dapat memaksakan kehendaknya untuk melakukan pengawasan, agar perjanjian itu dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Asas ini bermaksud untuk memberikan pedoman bagi tiap-tiap negara lain berdasarkan sesuatu perjanjian.
Read more >>

Pengertian Sengketa Internasional

Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.
Sengketa Internasional adalah perselisihan yang terjadi antara negara dan negara negara dan individu, atau negara dan badan-badan/ lembaga yang menjadi subjek hukum internasional.
Beberapa hal yang menjadi faktor penyebab terjadinya sengketa internasional, sebagai berikut.
a. Adanya perbedaan kepentingan ideologi, politik, sosial, ekonomi, dan militer.
b. Adanya campur tangan dari negara lain terhadap kedaulatan sebuah negara.
c. Adalnya pengingkaran kewajiban terhadap perjanjian internasional yang telah dibuat.
d. Adanya perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional.
e. Terjadinya perbuatan sumber-sumber ekonomi.
f. Perbuatan pengaruh ekonomi, politik, maupun keamanan regional dan internasional.
g. Sengketa antar negara terkait dengan perebutan wilayah yang dianggap strategis.
h. Terjadinya penghinaan terhadap harga diri bangsa oleh bangsa lain.
Read more >>

Pengertian Jasa Baik (good offices)

Jasa Baik atau disebut juga dengan nama good offices adalah tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah negosiasi atau yang memberi fasilitas ke arah terselenggaranya negosiasi, dengan tanpa berperan serta dalam diskusi mengenai substansi atau pokok sengketa yang bersangkutan. Jasa baik merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa internasional secara tradisional dan tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 33 Piagam PBB, namun jasa baik menjadi salah satu cara penyelesaian sengketa yang sering dipergunakan oleh PBB. Jasa baik akan terjadi apabila pihak ketiga mencoba membujuk para pihak sengketa untuk melakukan negosiasi sendiri.
Pada pelaksanaan di lapangan, jasa baik dapat dibedakan dalam 2 (dua) bentuk sebagai berikut.
a. Jasa baik teknis
Jasa baik teknis adalah jasa baik oleh negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi. Tujuan jasa teknis adalah mengembalikan atau memelihara hubungan atau kontak langsung di antara para pihak yang bersengekta setelah hubungan diplomatik mereka terputus.
b. Jasa baik polis
Jasa baik polis adalah jasa baik yang dilakukan oleh negara atau oraganisasi internasional yang berupaya menciptakan suatau perdamaian atau menghentikan suatu peperangan yang diikuti dengan diadakannya negosiasi atau suatu kompetisi.
Itulah sedikit penjelasan dari saya, sekarang sudah tahu kan apa yang dimaksud Good Offices itu. Semoga penjelasan tersebut bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Negosiasi

Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak-pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu. Contoh kasus mengenai negosiasi, seperti Christopher Columbus meyakinkan Ratu Elizabeth untuk membiayai ekspedisinya saat Inggris dalam perang besar yang memakan banyak biaya atau sengketa Pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia
Read more >>

Pengertian Konsiliasi

Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan tetapi, rumusan itu dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 dan alinea 9 Penjelasan Umum, yakni konsiliasi merupakan salah satu lembaga alternatif dalam penyelesaian sengketa.
Pengertian konsiliasi (conciliation) adalah suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga - lembaga tertentu yang memungkinkan bagi masing-masing pihak yang bertikai dapat duduk bersama mendiskusikan persoalan - persoalan yang dipertentangan.
Read more >>

Pengertian Komisi penyidik

Komisi penyidik merupakan cara penyelesaian sengketa internasional yang juga dikenal dengan penyelidikan atau enquiry. Penyelidikan adalah suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyidik yang netral. Tujuan yang hendak dicapai melalui cara ini adalah untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni. Enquiry pada umumnya dilaksanakan oleh suatu komisi penyidik (Enquiry-Commission) yang dibentuk berdasarkan suatu konvensi umum atau persetujuan khusus antarpihak.
Itulah yang dimaksud dengan komisi penyidik, semoga bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Arbitrase

Arbitrase adalah sebagai salah pranata penyelesaian sengketa (disputes) perdata (pivate) diluar pengadilan (non-litigation) dengan dibantu oleh seorang atau beberapa orang pihak ketiga (arbiter) yang bersifat netral yang diberi kewenangan untuk membantu para pihak menyelesaikan sengketa yang sedang mereka hadapi.
Pengertian Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Sebagai salah satu cara penyelesaian di luar peradilan, arbitrase dijalankan atas dasar kehendak sendiri dari para pihak yang bersengketa dalam bentuk perjanjian arbitrase.
Read more >>

Pengertian Retorsi

Retorsi adalah tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain yang terlebih dahulu melakukan tindakan tidak bersahabat.
Retorsi juga diartikan sebagai tindakan pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain oleh karena negara yang kena retorsi telah melakukan tindakan tidak sopan dan tidak adil. Tindakan retorsi biasanya sama atau mirip dengan tindakan yang dianggap sah terhadap negara lain yang senantiasa melakukan pelanggaran.
Retorsi merupakan pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh negara lain.
Read more >>

Pengertian Reprisal

Reprisal adalah upaya paksa untuk memperoleh jaminan ganti rugi, akan tetapi terbatas pada penahanan orang dan benda. Reprisal merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan maksud untuk menyelesaikan sengketa yang timbul oleh karena negara yang dikenai reprisal telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan.
Reprisal adalah upaya pemaksaan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan tujuan agar menyelesaikan sengketa yang timbul karena negara (yang dikenai reprisal) telah melakukan tindakan yang ilegal atau tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Wujud dari reprisal sebagai berikut.
Wujud Reprisal :
- Pemboikotan barang;
- Embargo;
- Demonstrasi angkatan laut;
- Pemboman.
Read more >>

Pengertian Blokade Damai

Blokade secara damai (Pacific Blockade) - Pada waktu perang, blokade terhadap pelabuhan suatu negara yang terlibat perang sangat lazim dilakukan oleh angkatan laut. Blokade secara damai adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai. Kadang-kadang digolongkan sebagai pembalasan, tindakan itu pada umumnya ditujukan untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade mentaati permintaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade.
Blokade dilakukan pada waktu damai dengan maksud agar negara yang dikenai blokade mau memenuhi permintaan negara yang memblokade.
Read more >>

Pengertian AMDAL

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.
Alasan dibutuhkannya AMDAL pada saat pembangunan proyek diperuntukkan sebagai studi kelayakan pada tahap awal pembangunan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan ketika pembangunan telah selesai. Adapun beberapa komponen AMDAL yaitu RKL (Rencana pengelolaan lingkungan), RPL (Rencana pemantauan lingkungan), KA (Kerangka Acuan), PIL (Rencana informasi lingkungan). Kemudian adapun tujuan Amdal yaitu untuk menjaga segala kemungkinan dampak yang akan terjadi pada saat terjadi pembangunan proyek, rencana usaha atau kegiatan, sebelum dan sesudah kegiatan.
Read more >>

Friday, June 10, 2016

Pengertian Ideologi

Ideologi adalah ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Antoine Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan untama di balik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit. (definisi ideologi Marxisme).
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Ideologi, semoga dapat memberikan manfaat.

Read more >>

Pengertian Nilai dasar pancasila

Definisi dari nilai dasar adalah nilai-nilai dasar yang mempunyai sifat tetap (tidak berubah), nilai-nilai ini terdapat dalam Pembukaan UUD 194. Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial) kemudian dijabarkan menjadi nilai-nilai instrumental dan nilai praxis yang lebih bersifat fleksibel dalam bentuk aturan atau norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Demikianlah penjelasan yang bisa kami berikan tentang Pengertian Nilai dasar pancasila, semoga dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Nilai Instrumental Pancasila

Definisi dari nilai instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan Perundang-undangan lainnya, dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara menurut UU No. 10 Tahun 2004. Nilai instrumental ini dapat berubah atau diubah.
Nilai instrumental pancasila merupakan kebijakan, strategi, sasaran, serta lembaga, pelaksanaan dalam mewujudkan nilai dasar. Nilai ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar ideologi Pancasila, yang biasanya terwujud dalan norma sosial dan norma hukum yang terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan, tempat, dan waktu.
Demikianlah penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Nilai Instrumental Pancasila, semoga dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian nilai praktis ideologi

Nilai praktis ideologi adalah berupa realisasi nilai-nilai instrumental dalam pengalaman yang bersifat nyata pada kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penjabaran nilai Pancasila akan selalu berkembang dan dapat dilakukan perubahan, perbaikan teknologi, serta terbuka bagi aspirasi masyarakat.
Semoga penjelasan tentang Pengertian nilai praktis ideologi di atas bisa bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Ideologi liberalisme

Istilah liberal berasal dari bahasa Latin, liber yang berarti bebas. Ideologi liberalisme adalah ideologi yang tidak dibatasi oleh ajaran filsafat, politik, agama, dan nilai-nilai kesukuan. Ajarannya bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun termasuk penguasa, kecuali atas persetujuan yang bersangkutan. Adapun ciri-ciri ideologi liberalisme sebagai berikut.
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.[
Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas. Banyak suatu negara yang tidak mematuhi peraturan tersebut
Demikianlah uraian singkat dari kami tentang Pengertian Ideologi liberalisme, semoga dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Ideologi Pancasila

Pengertian ideologi Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok seperti ideologi-ideologi lain di dunia. Pancasila diambil dari nilai-nilai luhur budaya dan nilai religius bangsa Indonesia. Pancasila berkedudukan sebagai ideologi bangsa dan negara. Dengan demikian, pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari negara lain. Pengertian Ideologi Pancasila adalah kumpulan nilai/norma yang meliputi sila-sila Pancasila.
Mudah-mudahan penjelasan tentang Pengertian Ideologi Pancasila tersebut bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Ideologi Agama

Ideologi Agama adalah ideology yang bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci suatu agama . Ciri – ciri ideology ini , antara lain :
a) Urusan Negara dan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan hukum agama.
b) Hanya ada satu agama resmi dalam suatu Negara.
c) Negara berlandaskan agama.
Negara yang menganut Ideologi ini adalah Saudi Arabia & Iran berdasarkan Islam dan Vatikan Roma berdasarkan Kristen.
Ideologi Agama adalah ideologi yang bersumber pada falsafah agama yang tercantum dalam kitab suci agama. Ciri-ciri ideologi agama sebagai berikut.
- Urusan negara dan pemerintah dijadikan berdasarkan hukum agama.
- Hanya satu agama resmi dalam negara.
- Semua aspek kehidupan negara berlandaskan agama.
Itulah penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Ideologi Agama, semoga dapa memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Ideologi Komunisme

Ideologi komunis atau komunisme merupakan perlawanan besar pertama dalam abad ke-20 terhadap sistem ekomomi yang kapitalalis dan liberal. Komunisme adalah sebuah paham yang menekankan kepemilikan bersama atas alat-alat priduksi (tanah, tenaga kerja, modal) yang bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang makmur, masyarakat komunis tanpa kelas dan semua orang sama. Komunisme ditandai dengan prinsip sama rata sama rasa dlam bidang ekomomi dan sekularisme yang radikal tatkala agama digantikan dengan ideologi komunias yang berseifat doktriner. Jadi, menurut ideologi komunis, kepentingan-kepentingan individu tunduk kepada kehendak partai, negara dan bangsa (kolektivisme).
Ideologi komunis adalah suatu ajaran yang didasarkan atas paham sama rata sama rasa dan telah diyakini kebenarannya.
Ciri-ciri ideologi komunis, adalah sebagal berikut.
a. Bidang politik : politik bersifat tertutup hanya ada satu partal yang berkuasa yaltu partai
komunis, rakyat hanya sebagai objek negara.
b. Bidang ekonomi : sistem ekonomi yang diterapkan adalah sistem ekoriomi etatisme.
c. Bidang sosial budaya : tidak percaya adanya Tuhan, masyarakat hanya mengenal satu kelas
sosial.
Semoga penjelasan Pengertian Ideologi Komunisme tersebut memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Ideologi Fasisme

Fasisme adalah gerakan radikal ideologi nasionalis otoriter politik. Fasis berusaha untuk mengatur bangsa menurut perspektif korporatis, nilai, dan sistem, termasuk sistem politik dan ekonomi. Mereka menganjurkan pembentukan partai tunggal negara totaliter yang berusaha mobilisasi massa suatu bangsa dan terciptanya "manusia baru" yang ideal untuk membentuk suatu elit pemerintahan melalui indoktrinasi, pendidikan fisik, dan termasuk eugenika kebijakan keluarga. Fasis percaya bahwa bangsa memerlukan kepemimpinan yang kuat, identitas kolektif tunggal, dan kemampuan untuk melakukan kekerasan dan berperang untuk menjaga bangsa yang kuat. pemerintah Fasis melarang dan menekan oposisi terhadap negara.
Fasisme didirikan oleh sindikalis nasional Italia dalam Perang Dunia I yang menggabungkan sayap kiri dan sayap kanan pandangan politik, tapi condong ke kanan di awal 1920-an. Para sarjana umumnya menganggap fasisme berada di paling kanan.
Fasis meninggikan kekerasan, perang, dan militerisme sebagai memberikan perubahan positif dalam masyarakat, dalam memberikan renovasi spiritual, pendidikan, menanamkan sebuah keinginan untuk mendominasi dalam karakter orang, dan menciptakan persaudaraan nasional melalui dinas militer . Fasis kekerasan melihat dan perang sebagai tindakan yang menciptakan regenerasi semangat, nasional dan vitalitas.
Semoga penjelasan tentang Pengertian Ideologi Fasisme di atas dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia - Makna atau arti pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia adalah kristalisasi pengalaman-pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, moral, etika yang melahirkan pandangan hidup. Pancasila sebagai pandangan hidup sering disebut dengan way of life, weltanschauung, pandangan dunia, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup sehari-hari. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. 
Itulah penjelasan singkat dari kami tentang Pengertian Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, semoga dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia itu sendiri. Menurut A.G. Pringgodigdo, Pancasila telah ada sejak adanya bangsa Indonesia karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tidak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.
Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia- Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia, semoga dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia adalah perwujudan dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Sebelum ditetapkannya Pancasila sebagai dasar yang sah, Indonesia memang sudah sejak dahulu menganut nilai-nilai budaya luhur yang telah tercipta di tengah-tengah masyarakat nenek moyang Indonesia. Pancasila digali dari budaya bangsa Indonesia sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya.
Pancasial Sebagai Kepribadian Bangsa : Pancasila sebagai kepribadian bangsa erat kaitanya dengan kehidupan sehari hari masyarakat yang di kenal dengan keramahaan, kesopananya, kemajemukan, suku budayanya yang merupakan manifiestasi dalam pandangan hidup bangsa. Dengan kata lain di dalam pancasila tersebut banyak mengandung makna – makna yang sanga erat kaitannya dengan keragaman budaya, adat istiadat, religius bangsa seperti masyakarat yang merupkan kepribadian bangsa yaitu adanya pengakuan atas tuhan, dalam menyelesaikan suatu masalah selalu bermusyawarar untuk mencpai kata mufakat, saling hormat menghormati orang lain, meletakan kepentingan golongan di atas kepentingan pribadi, serta selalu bersikap adil untuk mencapai tujuan bersama.
Itulah penjelasan dari kami mengenai Pengertian Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia, semoga bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Pengertian Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia - Perjanjian luhur Rakyat Indonesia adalah suatu perjanjian yang disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia dan harus diamalkan serta dilestarikan.
Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan  Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia artinya Pancasila merupakan keputusan akhir bagi bangsa Indonesia. Perjanjian luhur itu telah dilakukan pada 18 Agustus 1945, yaitu pada saat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) telah menerima Pancasila dan menetapkan dasar negara secara konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945.
Read more >>

Pengertian Pancasila sebagai sumber dari segala hukum

PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA HUKUM - Sumber hukum ialah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan,baik berupa sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis.
Sejarah Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 menjelaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama bangsa Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.Memorandum DPR-GR disyahkan pula oleh MPRS melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ( jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978 ).Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia yang hakikatnya adalah sebuah pandangan hidup.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”.
Dilihat dari materinya,Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsaIndonsia sendiri.Dasar Pancasila terbuat dari materi atau bahan dalam negeri yang merupakan asli murni dan menjadi kebanggaan bangsa.Dasar negara Republik Indonesia tidak diimpor dari luar,meskipun mungkin sajamendapat pengaruh dari luar.
Itulah penjelasan dari kami tentang Pengertian Pancasila sebagai sumber dari segala hukum, semoga menambah wawasan kita.
Read more >>

Thursday, June 9, 2016

Pengertian Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila sebagai tujuan dan cita cita yang akan dicapai Bangsa Indonesia - Tujuan bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram,tertib dan dinamis,serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,bersahabat dan tert“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …”
Itulah yang bisa kami bagikan tentang Pengertian Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, semoga dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Pancasila sebagai Alat Pemersatu Bangsa

Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa Indonesia - Sila ketiga Pancasila, yakni Sila Persatuan Indonesia. Artinya, bahwa Pancasila sangat menekankan dan menjujung tinggi persatuan bangsa. Hal ini berarti, bahwa pancasila juga menjadi alat pemersatu bangsa. Disebutnya sila Persatuan Indonesia sekaligus juga menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia memiliki pebedaan-perbedaan. Perbedaan itu berupa bahasa (daerah), suku bangsa, budaya, golongan kepentingan, politik bahkan juga agama. Artinya, bahwa para pemimpin bangsa, terutama mereka yang terlibat dalam penyusunan dasar Negara, sangat mengerti dan sekaligus juga sangat menghormati perbedaan yang ada di dalam masyarakat Indonesia. Mereka juga menyadari bahwa perbedaan sangat potensial menimbulkan perpecahan bangsa, dan oleh sebab itu mereka juga menyadari pentingnya persatuan bagi bangsa Indonesia. Pencantuman sila persatuan bagi bangsa Indonesia selain menyadari pentingnya persatuan bagi kelangsungan hidup bangsa, juga menunjukkan adanya pemahaman bahwa perbedaan itu suatu realita yang tidak mungkin dihilangkan oleh manusia. Perbedaan sesungguhnya adalah suatu hikmah yang harus di syukuri, dan bukan Sesuatu yang harus diingkari. Apalagi harus dihilangkan dari muka bumi ini.
Itulah penjelasan tentang Pengertian Pancasila sebagai Alat Pemersatu Bangsa, semoga dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara – Pancasila ialah sebagai dasar negara sering juga disebut dengan dasar falsafah negara (dasar filsafat negara atau philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal tersebut Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain ialah , Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara.
Itulah penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Pancasila sebagai dasar negara, semoga dapat bermanfaat.

Read more >>

Pengertian Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai ideologi bangsa sudah sangat sering kita dengar, terlebih saat belajar tentang Pendidikan Kewarganegaraan, lalu apa sebenarnya makna dari kalimat tersebut?
Artinya pancasila merupakan suatu konsep yang dijadikan sebagai pegangan untuk mencapai suatu tujuan bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai suatu ketetapan bagi seluruh warga negara Indonesia, seperti yang telah kita tahu bahwa warga Indonesia memiliki keanekaragamaan yang kompleks, baik dalam bidang budaya, ras, warna kulit, dll. Oleh karena itu untuk mencapai tujuan bangsa kita, Indonesia harus bersatu membentuk kekuatan sehingga dapat rukun, damai, kuat, dan dinamis. Nah untuk mempersatukan Indonesia, maka dijadikanlah pancasila sebagai suatu pegangan yang mengatur pola pikir warga negara agar bisa mencapai tujuan bangsa. Tujuan Bangsa kita adalah tujuan yang telah tertera dalam Pembukaan UUD 1945, yang diantaranya melindungi segenap warga negara indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial.
Semoga penjelasan di atas tenntang Pengertian Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia, bisa menambah wawasan kita.
Read more >>

Pengertian Dimensi Idealistis

Dimensi Idealitas berarti bahwa suatu ideologi mengandung nilai nilai yang ideal yang ingin dicapai oleh suatu masyarakat , yaitu nilai nilai luhur dalam segala aspek kehidupan yang ingin diwujudkan oleh suatu masyarakat sebatas akal budi manusia 
Dimensi idealis. Merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila : Ketuanan, kemanusiaa, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Itulah penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Dimensi Idealistis, semoga dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Dimensi Normatif

Dimensi normatif adalah yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memilki kedudukan tinggi yang di dalamnya memuat Pancasila dalam alinea IV.
Demikian penjelasan yang bisa kami berikan tentang Pengertian Dimensi Normatif, semoga bisa memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Dimensi Realistis

Dimensi Realitas adalah nilai yang terkandung dalam dirinya, bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir, sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama. Pancasila mengandung sifat dimensi realitas ini dalam dirinya.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Dimensi Realistis, semgoa dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Dimensi Fleksibilitas

Dimensi fleksibilitas: ideologi itu memberikan penyegaran, memelihara dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu sehingga bebrsifat dinamis, demokrastis. Pancasila memiliki dimensi fleksibilitas karena memelihara, memperkuat relevansinya dari masa ke masa.
Dimensi Fleksibilitas yaitu kemampuan Pancasila untuk memengaruhi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat dan perubahan zaman.
Demikian penjelasan tentang Pengertian Dimensi Fleksibilitas, semoga dapat bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Pancasila sebagai paradigma pembangunan

Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan adalah sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan sebagai kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus sebagai kerangka dalam menentukan arah/tujan bagi yang menyandangnya. Istilah Paradigma awalnya dipakai dalam filsafat Ilmu Pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, sebagai orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut yang menyatakan bahwa ilmu  di waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. 
Itulah penjelasan yang bisa kami uraikan tentang Pengertian Pancasila sebagai paradigma pembangunan, semoga bisa memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Bentuk negara

Pemakaian istilah bentuk negara masih memiliki perbedaan dan belum ada keseragaman. Istilah bentuk negara dipakai untuk kerajaan dan republik serta ada pula yang dipakai untuk negara kesatuan dan negara federal atau serikat. Istilah bentuk negara berasal dari bahasa Belanda, yaitu “staatvormen”. Ada beberapa pengertian bentuk negara yang disampaikan oleh beberapa ahli antara lain :
Menurut R. Kranenburg dalam bukunya Algemene Staatsleer, istilah bentuk negara diartikan sebagai “monarchieen” (monarki) dan “republieken” (republik). 
Pendapat yang sama dikemukakan oleh Niccolo Machiavelli, yang mengemukakan bentuk negara menjadi 2 (dua) yaitu monarki dan republik. 
Leon Duguit dalam buku Algemene Staatsleer, mengemukakan pendapat yang berbeda berkaitan dengan bentuk negara. Menurut Leon Duguit monarki dan republik merupakan bentuk pemerintahan (forme de gouvernement), sedangkan yang dimaksud dengan bentuk negara adalah negara kesatuan, negara serikat dan perserikatan negara-negara.
Itulah penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Bentuk negara, mudah-mudahan bisa memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Negara kesatuan

Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.
Itulah penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Negara kesatuan, semoga dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Negara Federasi (serikat)

Negara serikat (federal) adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara, yang menjadi Negara-negara bagian dari Negara serikat itu.
Contoh Negara yang berbentuk serikat antara lain Australia, India, Jerman, Brasil, Malaysia, dan Swiss.
Ciri negara federal haruslah memenuhi beberapa syarat dan memenuhi definisi dari negara federal itu sendiri. Berikut syarat syarat negara federal yang dimaksud:
Oleh karena itu, menurut C.F. Strong untuk membentuk suatu negara federasi dibutuhkan dua syarat yaitu:
Adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu, dan
Keinginan pada kesatuan kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas. Hal ini tentu saja menjadi syarat yang penting dari terbentuknya negara federal. Apabila persatuan yang dihendaki adalah kedaulatan maka yang terbentuk adalah negara kesatuan bukan negara federal.
Semoga Pengertian Negara serikat (federal) bisa bermanfaat buat anda.
Read more >>

Pengertian Bentuk pemerintahan

Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan.
Itulah penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Bentuk pemerintahan, semoga bisa dipahami dengan baik.
Read more >>

Pengertian Sistem pemerintahan

Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
Presidensial
Parlementer
Semipresidensial
Komunis
Demokrasi liberal
liberal
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Itulah penjelasan tentang Pengertian Sistem pemerintahan, semoga dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Sistem Pemerintahan parlementer

Sistem Pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan di mana tugas-tugas pemerintahannya dipertanggungjawabkan oleh perdana menteri (pimpinan kabinet). Dalam pemerintahan parlementer, eksekutif parlementer terikat pada legislatif. Kabinet dibentuk sebagai cerminan kekuatan politik dalam badan legislatif yang mendukungnya.
Secara umum, Pengertian Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan dimana parlementer memiliki kewenangan dalam mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan pemerintahan. Caranya dengan mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. 
Dalam sistem pemerintaan parlementer terdapat seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang memiliki kewenangan mengenai jalannya pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan parlementer, presiden hanya menjadi simbol kepala negara. Sedangkan perdana menteri menjadi kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari adanya dukungan cabang legislatif atau parlementer baik secara langsung atau tidak langsung, yang sering dikemukakan dalam sebuah veto keyakinan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak adanya pemisahan yang jelas antara eksekutif dan legislatif.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Sistem Pemerintahan parlementer, semoga dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang dikepalai oleh seorang presiden dan menteri-menteri bertanggung jawab pada presiden. Negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial diantaranya Indonesia, Amerika Serikat, Pakistan, dan Filipina. Di Indonesia sistem presidensial dilaksankan sejak keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang. 
Dalam sistem pemerintahan presidensial, lembaga legislatif dan lembaga eksekutif tidak memiliki hubungan yang erat. Dalam praktik sistem pemerintahan presidensial, ada yang mengembangkan ajaran Trias Politica Montesquieu secara murni dengan separation of power, seperti di Amerika yang dikenal dengan praktek-praktek Check and Balance. Praktek-praktek tersebut bertujuan agar diantara ketiga kekuasaan lembaga tinggi negara legislatif, eksekutif, dan yudikatif dapat menjalankan tugasnya masing-masing tanpa saling memengaruhi satu sama lain.
Itulah penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial, semoga dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Pembagian kekuasaan secara horizontal

Kekuasaan secara horizontal dapat diartikan bahwa kekuasaan dibagi menurut fungsi-fungsi tertentu. Sebagai contoh, adanya sebuah badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di negara kesatuan.
Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat megalami pergeseran setelah  terjadinya perubahan UUD 1945. 
Itulah penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Pembagian kekuasaan secara horizontal, semoga dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Kekuasaan Konstitutif

Kekuasaan Konstitutif adalah menetapkan dan mengubah UUD yang dilaksanakan oleh MPR.
Kekuasaan Konstitutif yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Read more >>

Pengertian Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang atau disebut dengan rule application function.
Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintah negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar 1945.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Kekuasaan Eksekutif, semoga bisa memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Kekuasaan legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat undang-undang atau disebut dengan rule making function. Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kekuasaan membuat hukum. Lembaga legislatif antara lain, parlemen, kongres dan asembli nasional. Pada sistem pemerintahan parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan mengangkat eksekutif. Pada sistem pemerintahan presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya memiliki kekuasaan untuk menaikkan pajak, menetapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif kadangkala melaksanakan perjanjian dan mendeklarasikan perang.
Itulah penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Kekuasaan legislatif, semoga dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Kekuasaan yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang atau disebut dengan rule adjudication function.
Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.
Itulah yang dapat kami berikan tentang Pengertian Kekuasaan yudikatif, semoga dapat bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Kekuasaan eksaminatif

Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa
Kekuasaan eksaminatif (inspektif) yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
Itulah penjelasan singkat dari kami tentang Pengertian Kekuasaan eksaminatif, semoga dapat bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Kekuasaan moneter

Kekuasaan Moneter yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.
Demikian penjelasan yang bisa kami berikan tentang Pengertian Kekuasaan moneter, semoga dapat memberikan manfaat.
Read more >>