Pages

Thursday, June 9, 2016

Pengertian Sistem Pemerintahan parlementer

http://uangindo.com/
Sistem Pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan di mana tugas-tugas pemerintahannya dipertanggungjawabkan oleh perdana menteri (pimpinan kabinet). Dalam pemerintahan parlementer, eksekutif parlementer terikat pada legislatif. Kabinet dibentuk sebagai cerminan kekuatan politik dalam badan legislatif yang mendukungnya.
Secara umum, Pengertian Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan dimana parlementer memiliki kewenangan dalam mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan pemerintahan. Caranya dengan mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. 
Dalam sistem pemerintaan parlementer terdapat seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang memiliki kewenangan mengenai jalannya pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan parlementer, presiden hanya menjadi simbol kepala negara. Sedangkan perdana menteri menjadi kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari adanya dukungan cabang legislatif atau parlementer baik secara langsung atau tidak langsung, yang sering dikemukakan dalam sebuah veto keyakinan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak adanya pemisahan yang jelas antara eksekutif dan legislatif.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Sistem Pemerintahan parlementer, semoga dapat memberikan manfaat.
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment