Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang atau disebut dengan rule application function.
Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintah negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar 1945.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Kekuasaan Eksekutif, semoga bisa memberikan manfaat.
No comments:
Post a Comment