Pages

Tuesday, August 2, 2016

Pengertian Mahkamah Internasional

http://uangindo.com/
Apa itu Mahkamah Internasional? Mahkamah internasional adalah badan pengadilan internasional resmi bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Mahkamah internasional ini terdiri dari 15 (limabelas) hakim yang dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan kemampuan/kecakapan mereka, bukan atas dasar kewarganegaraan mereka. Mahkamah internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan untuk masa kerja sembilan tahun dan boleh dipilih untuk masa kerja berikutnya. Hakim-hakim dipilih atas dasar kebangsaan, tetapi dua hakim tidak boleh berasal dari negara yang sama. Adapun syarat untuk dapat dipilih sebagai hakim adalah berbudi luhur dan memiliki reputasi di bidang peradilan dan hukum yang tertinggi, baik oleh negaranya maupun dunia internasional.
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment