Apa itu Mahkamah Internasional? Mahkamah internasional adalah badan pengadilan internasional resmi bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Mahkamah internasional ini terdiri dari 15 (limabelas) hakim yang dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan kemampuan/kecakapan mereka, bukan atas dasar kewarganegaraan mereka. Mahkamah internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim yang dipilih oleh
Majelis Umum dan Dewan Keamanan untuk masa kerja sembilan tahun dan
boleh dipilih untuk masa kerja berikutnya. Hakim-hakim dipilih atas
dasar kebangsaan, tetapi dua hakim tidak boleh berasal dari negara yang
sama. Adapun syarat untuk dapat dipilih sebagai hakim adalah berbudi
luhur dan memiliki reputasi di bidang peradilan dan hukum yang
tertinggi, baik oleh negaranya maupun dunia internasional.
No comments:
Post a Comment