Reprisal adalah upaya paksa untuk memperoleh jaminan ganti rugi, akan tetapi terbatas pada penahanan orang dan benda. Reprisal merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan maksud untuk menyelesaikan sengketa yang timbul oleh karena negara yang dikenai reprisal telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan.
Reprisal adalah upaya pemaksaan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan tujuan agar menyelesaikan sengketa yang timbul karena negara (yang dikenai reprisal) telah melakukan tindakan yang ilegal atau tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Wujud dari reprisal sebagai berikut.
Wujud Reprisal :
- Pemboikotan barang;
- Embargo;
- Demonstrasi angkatan laut;
- Pemboman.
- Pemboikotan barang;
- Embargo;
- Demonstrasi angkatan laut;
- Pemboman.
No comments:
Post a Comment