Komisi penyidik merupakan cara penyelesaian sengketa internasional yang juga dikenal dengan penyelidikan atau enquiry. Penyelidikan adalah suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyidik yang netral. Tujuan yang hendak dicapai melalui cara ini adalah untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni. Enquiry pada umumnya dilaksanakan oleh suatu komisi penyidik (Enquiry-Commission) yang dibentuk berdasarkan suatu konvensi umum atau persetujuan khusus antarpihak.
Itulah yang dimaksud dengan komisi penyidik, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment