Pages

Friday, July 1, 2016

Pengertian Prinsip hukum umum

http://uangindo.com/
Prinsip hukum umum adalah prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem hukum modern. Prinsip hukum umum juga menjadi salah satu sumber hukum utama/ primer yang berlaku dalam hukum internasional.
Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradap. Yang dimaksud dengan prinsip- prinsip hukum umum adalah asas asas yang mendasari sistem hukum modern. Salah satu asas itu adalah pacta sunt servanda. Pacta sunt servanda adalah pepatah dalam bahasa romawi yang berarti setiap janji mengikat atau tiap tiap janji harus ditepati. Dijelmakan dalam pasal 1338 KUHP yang berbunyi “ semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undangbagi mereka yang membuatnya."
Sebagaimana diketahui, dalam hubungan antara negara satu dengan negara lain, diadakan perjanjian dalam segala lapangan guna memperlancar hubungan tersebut. Oleh karena itu, pada hakikatnya tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara, maka tidak ada suatu kekuasaan yang dapat memaksakan kehendaknya untuk melakukan pengawasan, agar perjanjian itu dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Asas ini bermaksud untuk memberikan pedoman bagi tiap-tiap negara lain berdasarkan sesuatu perjanjian.
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment