Pages

Tuesday, August 2, 2016

Pengertian Hak kekebalan pajak

http://uangindo.com/
Hak kekebalan pajak adalah hak yang dimiliki oleh seorang diplomat yang memiliki kebebasan dari kewajiban membayar pajak pribadi maupun bea cukai, keculai pajak langsung, pajak tanah, pajak warisan, PPh, registrasi dan materai.
Demikian penjelasan tentang Pengertian Hak kekebalan pajak, semoga bermanfaat.
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment