Pemakaian istilah bentuk negara masih memiliki perbedaan dan belum ada keseragaman. Istilah bentuk negara dipakai untuk kerajaan dan republik serta ada pula yang dipakai untuk negara kesatuan dan negara federal atau serikat. Istilah bentuk negara berasal dari bahasa Belanda, yaitu “staatvormen”. Ada beberapa pengertian bentuk negara yang disampaikan oleh beberapa ahli antara lain :
Menurut R. Kranenburg dalam bukunya Algemene Staatsleer, istilah bentuk negara diartikan sebagai “monarchieen” (monarki) dan “republieken” (republik).
Pendapat yang sama dikemukakan oleh Niccolo Machiavelli, yang mengemukakan bentuk negara menjadi 2 (dua) yaitu monarki dan republik.
Leon Duguit dalam buku Algemene Staatsleer, mengemukakan pendapat yang berbeda berkaitan dengan bentuk negara. Menurut Leon Duguit monarki dan republik merupakan bentuk pemerintahan (forme de gouvernement), sedangkan yang dimaksud dengan bentuk negara adalah negara kesatuan, negara serikat dan perserikatan negara-negara.
Itulah penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Bentuk negara, mudah-mudahan bisa memberikan manfaat.
No comments:
Post a Comment