Asas Keterbukaan adalah asas yang mendasarkan diri pada hubungan antarbangsa yang berdasarkan hukum internasional memerlukan adanya kesediaan masing-masing pihak untuk memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan, sehingga masing-masing pihak mengetahui secara jelas tentang manfaat, hak, dan kewajiban dalam menjalin hubungan internasional.
Asas Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar , jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
No comments:
Post a Comment