Pages

Friday, June 10, 2016

Pengertian Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

http://uangindo.com/
Pengertian Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia - Perjanjian luhur Rakyat Indonesia adalah suatu perjanjian yang disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia dan harus diamalkan serta dilestarikan.
Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan  Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia artinya Pancasila merupakan keputusan akhir bagi bangsa Indonesia. Perjanjian luhur itu telah dilakukan pada 18 Agustus 1945, yaitu pada saat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) telah menerima Pancasila dan menetapkan dasar negara secara konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945.
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment