Hak kekebalan atas tempat tinggal adalah hak yang dimiliki oleh seorang diplomat yaitu seorang diplomat memiliki hak kekebalan dalam daerah perwakilan. Daerah perwakilan meliputi kedaulatan beserta halaman dan bangunan di mana terpancang bendera dan lambang negara pengirim, maupun tempat tinggal perwakilan diplomatik. Menurut hukum internasional, daerah tersebut dipandang sebagai daerah negara pengirim. Oleh sebab itu, orang yang masuk tanpa izin dapat dikeluarkan.
Itulah penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Hak kekebalan atas tempat tinggal, semoga dapat memberikan manfaat.
No comments:
Post a Comment