Tahukah anda yang dimaksud dengan Pacta Sunt Servanda ? Pacta Sunt Servanda adalah asas yang mengatur kewajiban setiap negara untuk mentaati setiap perjanjian yang telah di buat.
Pacta Sunt Servanda (aggrements must be kept) adalah asas hukum yang menyatakan bahwa “setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Asas ini menjadi dasar hukum Internasional karena termaktub dalam pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang menyatakan bahwa “every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith” (setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik)
No comments:
Post a Comment