Pages

Friday, July 1, 2016

Pengertian Konsiliasi

http://uangindo.com/
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan tetapi, rumusan itu dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 dan alinea 9 Penjelasan Umum, yakni konsiliasi merupakan salah satu lembaga alternatif dalam penyelesaian sengketa.
Pengertian konsiliasi (conciliation) adalah suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga - lembaga tertentu yang memungkinkan bagi masing-masing pihak yang bertikai dapat duduk bersama mendiskusikan persoalan - persoalan yang dipertentangan.
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment