Dewan Keamanan PBB merupakan badan PBB yang bertugas menjaga perdamaian dan keamanan internasional dengan berlandaskan pada asas PBB. Dewan keamanan mempunyai keutamaan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan Keamanan PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Piagam PBB memberikan mandat kepada Dewan Keamanan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Piagam PBB juga memberikan kewenangan kepada Dewan Kemanan untuk:
1. menginvestigasi situasi apapun yang mengancam perdamaian dunia;
2. merekomendasikan prosedur penyelesaian sengketa secara damai;
3. meminta seluruh negara anggota PBB untuk memutuskan hubungan ekonomi, serta laut, udara, pos, komunikasi radio, atau hubungan diplomatic; dan
4. melaksanakan keputusan Dewan Keamanan secara militer, atau dengan cara-cara lainnya.
1. menginvestigasi situasi apapun yang mengancam perdamaian dunia;
2. merekomendasikan prosedur penyelesaian sengketa secara damai;
3. meminta seluruh negara anggota PBB untuk memutuskan hubungan ekonomi, serta laut, udara, pos, komunikasi radio, atau hubungan diplomatic; dan
4. melaksanakan keputusan Dewan Keamanan secara militer, atau dengan cara-cara lainnya.
No comments:
Post a Comment