Kekuasaan secara horizontal dapat diartikan bahwa kekuasaan dibagi menurut fungsi-fungsi tertentu. Sebagai contoh, adanya sebuah badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di negara kesatuan.
Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat megalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD 1945.
Itulah penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Pembagian kekuasaan secara horizontal, semoga dapat memberikan manfaat.
No comments:
Post a Comment