Organisasi internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional. Pada hakikatnya organisasi internasional memiliki arti luas dan sempit. Secara luas, organisasi internasional meliputi organisasi publik (public international organization), organisasi privat (privat international organitation), organisasi regional, organisasi subregional, dan organisasi bersifat universal (organization of universal character). Secara sempit hanya meliputi organisasi internasional publik. PBB juga merupakan organisasi internasional yang memiliki tujuan utama dalam perjanjian Atlantic Charter. contoh lain adalah MEE,OPEC,dan ASEAN.
Ada banyak tokoh hukum yang memberikan pendapat tentang pengertian organisasi internasional. Beberapa di antaranya sebagai berikut.
1. D.W. Bowett
Organisasi internasional adalah organisasi permanen (misalnya di bidang postel atau administrasi kereta api) yang didirikan atas dasar suatu traktat yang lebih bersifat multilateral daripada yang bersifat bilateral dan dengan kriteria tujuan tertentu.
2. N.A. Maryam Green
Organisasi internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian ketika tiga atau lebih negara menjadi peserta.
3. Boer Mauna
Organisasi internasional adalah suatu perhimpunan negara-negara yang merdeka dan berdaulat yang bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui organ-organ dari perhimpunan itu sendiri.
4. J. Pariere Mandalangi
Organisasi internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian tertulis yang dilakukan oleh sekurang-kurangnya tiga negara atau pemerintah maupun organisasi-organisasi internasional yang telah ada.
Itulah beberapa pendapat tentang pengertian organisasi internasional. Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa organisasi internasional pada umumnya lahir berdasarkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral.
1. D.W. Bowett
Organisasi internasional adalah organisasi permanen (misalnya di bidang postel atau administrasi kereta api) yang didirikan atas dasar suatu traktat yang lebih bersifat multilateral daripada yang bersifat bilateral dan dengan kriteria tujuan tertentu.
2. N.A. Maryam Green
Organisasi internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian ketika tiga atau lebih negara menjadi peserta.
3. Boer Mauna
Organisasi internasional adalah suatu perhimpunan negara-negara yang merdeka dan berdaulat yang bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui organ-organ dari perhimpunan itu sendiri.
4. J. Pariere Mandalangi
Organisasi internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian tertulis yang dilakukan oleh sekurang-kurangnya tiga negara atau pemerintah maupun organisasi-organisasi internasional yang telah ada.
Itulah beberapa pendapat tentang pengertian organisasi internasional. Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa organisasi internasional pada umumnya lahir berdasarkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral.
No comments:
Post a Comment