Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat undang-undang atau disebut dengan rule making function. Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kekuasaan membuat hukum. Lembaga legislatif antara lain, parlemen, kongres dan asembli nasional. Pada sistem pemerintahan parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan mengangkat eksekutif. Pada sistem pemerintahan presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya memiliki kekuasaan untuk menaikkan pajak, menetapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif kadangkala melaksanakan perjanjian dan mendeklarasikan perang.
Itulah penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Kekuasaan legislatif, semoga dapat memberikan manfaat.
No comments:
Post a Comment