Sifat-sifat Negara - Pada postingan sebelumnya sudah membahas unsur-unsur terbentuknya negara, yaitu ada 4 hal. Tiga diantaranya merupakan unsur konstitutif yang mutlak harus ada pada suatu negara, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat. Kemudian sisanya merupakan unsur deklaratif (tambahan) yaitu pengakuan dari negara lain. Selanjutnya, pengakuan dari negara lain ini masih dibagi menjadi dua yaitu pengakuan secara de facto (fakta) dan juga pengakuan secara hukum (de yure). Oke itu hanya flashback sebentar saja. Mari langsung saja kita membahas tentang sifat-sifat dari suatu negara.
Yang mau belajar terlebih dahulu mengenai pengertian dari negara bisa membaca artikel yang pernah saya buat di link ini : Pengertian Negara
3 Sifat Sifat Negara
Suatu negara supaya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya, kehormatan serta kelangsungan hidupnya, negara memiliki beberapa sifat-sifat khusus. Jumlah dari sifat-sifat negara ada tiga (3) yaitu :
1. Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.
2. Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
3. Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.
Setidaknya suatu negara memiliki 3 sifat khusus yang telah kami jelaskan secara singkat. Sifat-sifat negara tersebut adalah memaksa, monopoli, dan menyeluruh/mencakup semua. Baca : Bentuk-bentuk negara
No comments:
Post a Comment