Pages

Thursday, June 9, 2016

Pengertian Kebebasan pers

http://uangindo.com/
Kebebasan pers (bahasa Inggris: freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Itulah penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Kebebasan pers, semoga bisa dipahami dengan baik.
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment