Check and balances dikemukakan pertama kali oleh Baron de Montesquieu. Gagasan ini lahir sebagai hasil dari ajaran klasik tentang pemisahan kekuasaan (separation of power), dan pertama kali diadopsi ke dalam konstitusi negara oleh Amerika Serikat (US Constitution 1789). Berdasarkan ide ini, suatu negara dikatakan memiliki sistem check and balances yang efektif jika tidak ada satu pun cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dominan, serta dapat dipengaruhi oleh cabang lainnya.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Check and balances, semoga dapat memberikan manfaat.
No comments:
Post a Comment