Pages

Friday, July 1, 2016

Pengertian Dewan Perwakilan PBB

Dewan Perwalian PBB (bahasa Inggris: United Nations Trusteeship Council) adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah perwalian”).
pengertian Dewan Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Trusteeship Council) adalah suatu sistem perwakilan internasional yang didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintahan daerah-daerah yang berada di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. Daerah - daerah semacam itu disebut daerah perwalian Dewan Perwalian PBB mengatur agar daerah-daerah tersebut dikelola dengan perhatian kepada penduduk setempat dan keamanan dan perdamaian internasional.
Read more >>

Pengertian ASEAN

ASEAN adalah Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, sebuah organisasi yang didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand. Piagam aslinya terhitung lima anggota-negara: Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Sejak itu, lima negara lainnya telah bergabung: Brunei pada tahun 1984, Vietnam pada tahun 1995, Myanmar (Burma) dan Laos pada tahun 1997, dan Kamboja pada tahun 1999.
Pengertian ASEAN yang merupakan sebuah akronim dari Association of Souteast Asian Nations adalah Perhimpunan Negara-negara yang Berada dikawasan Asia Tenggara. Organisasi ASEAN yang pada awalnya hanya berjumlah lima negara saja sekarang sudah tumbuh berkembang menjadi 10 negara antara lain Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Myanmar, Laos dan Kamboja dimana lima negara pertama adalah pendirinya.
Read more >>

Pengertian Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan adalah asas yang mendasarkan diri pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Oleh karena itu, warga negara di mana pun ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum dari suatu negara tetap berlaku bagi warga negaranya walupun berada di negara asing.
Asas kebangsaan didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas kebangsaan setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas kebangsaan mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
Read more >>

Pengertian Asas kepentingan Umum

Tahukah kamu apa yang dimaksud Asas kepentingan umum? Asas kepentingan umum adalah asas yang  mendasarkan diri pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
Asas Kepentingan Umum adalah Asas yang berdasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkutan dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terkait dengan batas – batas wilayah suatu negara. Asas ini diperlukan untuk masyarakat bahwa peristiwa yang menjadi beban buat masyarakat setempat itu untuk menjadi kepenringan bersama untuk mengatur dan melindungi setiap peristiwa yang sudah terjadi. Contoh dari Asas Kepentigan Umum yaitu Seseorang yang mendirikan bangunan secara Ilegal yang membuat para masyarakat setempat menjadi resah dan kecewa dengan pembangunan secara Ilegal, dan juga penggunaan Hel yang berlogo SNI untuk menjadi suatu beban masyarakat setempat untuk bisa menerapkan peraturan yang kecil menjadi yang luar biasa. Dari masalah ini kita dapat mencegah dan juga menyelesaiakan dengan cara tepat dan juga diberikan suatu peringatan secara terus menerus untuk pembangunan secara Ilegal, dan juga harus bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan yang sudah ditempati. Tujuan Asas Kepentingan Umum adalah utnuk mewujudkan suatu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan seluruh masyarakat untuk bisa menjadi warga negara yang baik. Penggunaan Prinsip dari Asas Kepentingan Umum ini adalah ingin memberikan suatu apresiasi kepada masyarakat untuk menjalankan hukum yang sudah diberikan, tetapi hukuman yang dilakukan juga tidak akan terikat dengan apa yang sudah diberikan oleh suatu negara itu sendiri. Dan juga Asas ini memiliki arti mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara Aspiratif, Akomodatif, dan Selektif.
Read more >>

Pengertian Asas Keterbukaan

Asas Keterbukaan adalah asas yang mendasarkan diri pada hubungan antarbangsa yang berdasarkan hukum internasional memerlukan adanya kesediaan masing-masing pihak untuk memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan, sehingga masing-masing pihak mengetahui secara jelas tentang manfaat, hak, dan kewajiban dalam menjalin hubungan internasional.
Asas Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar , jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Read more >>

Pengertian Asas Teritorial

Asas Teritorial adalah asas yang mendasarkan diri pada kekuasaan negara atas daerahnya. Oleh karena itu, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Semua orang dan semua barang yang berada di luar wilayahnya berlaku  hukum asing (internasional).
Pengertian Asas Teritorial adalah asas yang berdasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya.
Menurut asas ini bahwa bahwa negara hukum bagi semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing Internasional sepenuhnya. Prinsip Teritorial yang dimilikinya seperti: P rinsip ini lahir dari pendapat bahwa sebuah negara memiliki kewenangan absolu t terhadap orang, benda, dan terhadap kejadian – kejadian di dalam wilayah sehingga dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja dalam semua jenis kasus hukum (kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksinya seperti yang berlaku pada diplomat asing). Dalam masalah yang diterapkan oleh Asas Teritorial ini mendapatkan penerapan yang akan menemui kesulitan dalam hal Tindakan Kriminal yang melibatkan antara 2 negara atu lebih di suatu negara tersebut. Contoh Asas Teritorial yaitu Seseorang Pria menembakkan senjatanya di dalam wilayah negara Ruritania dan melewati batas negara tersebut sehingga mengenai pria lain dan terbunuh di negara Bloggovia. Dalam peristiwa ini adanya penembakkan yang terkena oleh seseorang, maka penyelesaia yang tepat yaitu Asas Teritorial yang mengenal 2 metode pelaksanaan yaitu secara Subyektif dan secara Obyektif . Asas Teritorial secara Subyektif adalah prinsip yang memberikan yurisdiksi kepada negara yang diwilayahnya melakukan tindakan kriminal yang meskipun akibatnya terjadi diwilayah negara lain. Sedangkan Asas Teritorial secara Obyektif adalah kebalikan dari prinsip Subyektif yang memberikan yurisdiksi kepada negara dimana akibat dari perbuatan kriminal tersebut terjadi, meskipun terjadi diluar wilayah negara tersebut.
Read more >>

Pengertian Asas Persamaan Derajat

Asas Persamaan Derajat adalah asas yang mendasarkan semua negara memiliki kedudukan yang sama derajatnya, baik negara kecil ataupun besar memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hubungan internasional.
Menurut hugo de Groot: Asas persamaan derajat : Dasar yang menjadi kemauan bebas. Kemauan bebas : kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri dalam suatu ikatan dan sedrajat. 2. Jumlah penduduk Letak geografis jumlah penduduk yang tinggal di wilayah tersebut dapat mempengaruhi mudah atau tidaknya untuk melakukan perundingan dengan Negara lain. Akan mudah dalam melaksanakan perundingan dengan Negara-negara lain. 3. Karena setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan pejanjian. 4. Persamaan Perbedaan persamaanya adalah sama -sama saling ketergantungan antara negara maju dengan negara berkembang khususnya dalam memenuhi kebutuhan ekspor -impor Negara Maju
Read more >>

Pengertian Pacta Sunt Servanda

Tahukah anda yang dimaksud dengan Pacta Sunt Servanda ? Pacta Sunt Servanda adalah asas yang mengatur kewajiban setiap negara untuk mentaati setiap perjanjian yang telah di buat.
Pacta Sunt Servanda (aggrements must be kept) adalah asas hukum yang menyatakan bahwa “setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Asas ini menjadi dasar hukum Internasional karena termaktub dalam pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang menyatakan bahwa “every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith” (setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik)
Read more >>

Pengertian Egality Rights

Apa yang dimaksud Egality Rights ? Egality Rights adalah asas yang menegaskan adanya kesamaan kedudukan pihak-pihak yang saling mengadakan hubungan.
asas Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan mempunyai kedudukan yang sama .
misalnya : asas antar kepala sekolah,yg saling berhubungan 1 dengan yg lain.
contooh lain: presiden 1 dengan lain
Read more >>

Pengertian Reciprocitas

Reciprocitas adalah asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif ataupun positif. Semoga penjelasan dari saya tentang Pengertian Reciprocitas tersebut bisa memberikan manfaat buat kita.
Demikianlah yang bisa kami bagikan tentang apa yang dimaksud Reciprocitas, semoga dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Courtesy

Apa pengertian Courtesy ? Courtesy adalah asas yang mengatur kewajiban bagi tiap-tiap negara yang saling bekerja sama (melakukan hubungan internasional) untuk saling menghormati dan menjaga kehormatan.
Banyak yang mengatakan bahwa Courtesy (sopan santun) itu penting dalam bisnis perhotelan. Namun banyak orang tidak tahu bagaimana melaksanakannya dengan baik dan benar.
Menurut National Educational Media Incorporated (NEM) courtesy adalah:
“It’s a way of thinking about how you treat another person.”
Courtesy merupakan suatu tanggapan yang muncul pada saat seseorang berhubungan dengan orang lain. Disini pikiran yang bersih dan pola pikir yang positif akan sangat membantu. Kebiasaan berpikir positif akan dapat memunculkan kebiasaan yang positif, baik didalam mengutarakan pendapat ataupun dalam bertindak.
Read more >>

Pengertian Rebus Sic Stantibus

Apa yang dimaksud Rebus Sic Stantibus ? Rebus Sic Stantibus adalah asas yang dapat digunakan terhadap perubahan mendasar/ fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan suatu perjanjian.
REBUS SIC STANTIBUS, yaitu asas yang dapat digunakan untuk memutuskan perjanjian secara sepihak apabila terdapat perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional yang telah disepakati.
Read more >>

Sumber hukum internasional

Pengertian sumber hukum internasional - Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formail dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formail adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.
Sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah atau persoalan dalam hubungan internasional.
Secara umum, sumber hukum internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah sumber hukum yang menitikberatkan pada isi (materi) hukum.
Read more >>

Pengertian Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara.
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum internasional dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga negara-negara.
Read more >>

Pengertian Hukum kebiasaan internasional

Hukum kebiasaan internasional merupakan kebiasaan internasional usage yang telah diakui mempunyai kekuatan hukum atau sudah diterima sebagai hukum internasional. Kebiasaan yang dapat dikategorikan sebagai sumber hukum internasional setidaknya harus memenuhi dua unsur penting, yaitu unsur material (menunjuk pada kebiasaan yang bersifat umum) dan unsur psikologis (menunjuk pada kenyataan diterimanya kebiasaan tersebut sebagai hukum internasional).
hukum Internasional ialah, merujuk pada pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional tertanggal 16 desember 1920, yang kini telah tercantum dalam piagam PBB tertanggal 26 Juni 1945[1],  bahwa dalam mengadili perkara yang diajukan padanya, Mahkamah internasional mempergunakan :
1. Perjanjian Internasional, baik bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara negara yang bersengketa.
2. Kebiasaan Internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum
3. Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
4. Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagi sumber tambahan bagi menetapkan kaidah hukum
Read more >>

Pengertian Prinsip hukum umum

Prinsip hukum umum adalah prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem hukum modern. Prinsip hukum umum juga menjadi salah satu sumber hukum utama/ primer yang berlaku dalam hukum internasional.
Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradap. Yang dimaksud dengan prinsip- prinsip hukum umum adalah asas asas yang mendasari sistem hukum modern. Salah satu asas itu adalah pacta sunt servanda. Pacta sunt servanda adalah pepatah dalam bahasa romawi yang berarti setiap janji mengikat atau tiap tiap janji harus ditepati. Dijelmakan dalam pasal 1338 KUHP yang berbunyi “ semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undangbagi mereka yang membuatnya."
Sebagaimana diketahui, dalam hubungan antara negara satu dengan negara lain, diadakan perjanjian dalam segala lapangan guna memperlancar hubungan tersebut. Oleh karena itu, pada hakikatnya tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara, maka tidak ada suatu kekuasaan yang dapat memaksakan kehendaknya untuk melakukan pengawasan, agar perjanjian itu dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Asas ini bermaksud untuk memberikan pedoman bagi tiap-tiap negara lain berdasarkan sesuatu perjanjian.
Read more >>

Pengertian Sengketa Internasional

Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.
Sengketa Internasional adalah perselisihan yang terjadi antara negara dan negara negara dan individu, atau negara dan badan-badan/ lembaga yang menjadi subjek hukum internasional.
Beberapa hal yang menjadi faktor penyebab terjadinya sengketa internasional, sebagai berikut.
a. Adanya perbedaan kepentingan ideologi, politik, sosial, ekonomi, dan militer.
b. Adanya campur tangan dari negara lain terhadap kedaulatan sebuah negara.
c. Adalnya pengingkaran kewajiban terhadap perjanjian internasional yang telah dibuat.
d. Adanya perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional.
e. Terjadinya perbuatan sumber-sumber ekonomi.
f. Perbuatan pengaruh ekonomi, politik, maupun keamanan regional dan internasional.
g. Sengketa antar negara terkait dengan perebutan wilayah yang dianggap strategis.
h. Terjadinya penghinaan terhadap harga diri bangsa oleh bangsa lain.
Read more >>

Pengertian Jasa Baik (good offices)

Jasa Baik atau disebut juga dengan nama good offices adalah tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah negosiasi atau yang memberi fasilitas ke arah terselenggaranya negosiasi, dengan tanpa berperan serta dalam diskusi mengenai substansi atau pokok sengketa yang bersangkutan. Jasa baik merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa internasional secara tradisional dan tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 33 Piagam PBB, namun jasa baik menjadi salah satu cara penyelesaian sengketa yang sering dipergunakan oleh PBB. Jasa baik akan terjadi apabila pihak ketiga mencoba membujuk para pihak sengketa untuk melakukan negosiasi sendiri.
Pada pelaksanaan di lapangan, jasa baik dapat dibedakan dalam 2 (dua) bentuk sebagai berikut.
a. Jasa baik teknis
Jasa baik teknis adalah jasa baik oleh negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi. Tujuan jasa teknis adalah mengembalikan atau memelihara hubungan atau kontak langsung di antara para pihak yang bersengekta setelah hubungan diplomatik mereka terputus.
b. Jasa baik polis
Jasa baik polis adalah jasa baik yang dilakukan oleh negara atau oraganisasi internasional yang berupaya menciptakan suatau perdamaian atau menghentikan suatu peperangan yang diikuti dengan diadakannya negosiasi atau suatu kompetisi.
Itulah sedikit penjelasan dari saya, sekarang sudah tahu kan apa yang dimaksud Good Offices itu. Semoga penjelasan tersebut bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Negosiasi

Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak-pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu. Contoh kasus mengenai negosiasi, seperti Christopher Columbus meyakinkan Ratu Elizabeth untuk membiayai ekspedisinya saat Inggris dalam perang besar yang memakan banyak biaya atau sengketa Pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia
Read more >>

Pengertian Konsiliasi

Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan tetapi, rumusan itu dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 dan alinea 9 Penjelasan Umum, yakni konsiliasi merupakan salah satu lembaga alternatif dalam penyelesaian sengketa.
Pengertian konsiliasi (conciliation) adalah suatu usaha untuk mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga - lembaga tertentu yang memungkinkan bagi masing-masing pihak yang bertikai dapat duduk bersama mendiskusikan persoalan - persoalan yang dipertentangan.
Read more >>

Pengertian Komisi penyidik

Komisi penyidik merupakan cara penyelesaian sengketa internasional yang juga dikenal dengan penyelidikan atau enquiry. Penyelidikan adalah suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyidik yang netral. Tujuan yang hendak dicapai melalui cara ini adalah untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni. Enquiry pada umumnya dilaksanakan oleh suatu komisi penyidik (Enquiry-Commission) yang dibentuk berdasarkan suatu konvensi umum atau persetujuan khusus antarpihak.
Itulah yang dimaksud dengan komisi penyidik, semoga bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Arbitrase

Arbitrase adalah sebagai salah pranata penyelesaian sengketa (disputes) perdata (pivate) diluar pengadilan (non-litigation) dengan dibantu oleh seorang atau beberapa orang pihak ketiga (arbiter) yang bersifat netral yang diberi kewenangan untuk membantu para pihak menyelesaikan sengketa yang sedang mereka hadapi.
Pengertian Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Sebagai salah satu cara penyelesaian di luar peradilan, arbitrase dijalankan atas dasar kehendak sendiri dari para pihak yang bersengketa dalam bentuk perjanjian arbitrase.
Read more >>

Pengertian Retorsi

Retorsi adalah tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain yang terlebih dahulu melakukan tindakan tidak bersahabat.
Retorsi juga diartikan sebagai tindakan pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain oleh karena negara yang kena retorsi telah melakukan tindakan tidak sopan dan tidak adil. Tindakan retorsi biasanya sama atau mirip dengan tindakan yang dianggap sah terhadap negara lain yang senantiasa melakukan pelanggaran.
Retorsi merupakan pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh negara lain.
Read more >>

Pengertian Reprisal

Reprisal adalah upaya paksa untuk memperoleh jaminan ganti rugi, akan tetapi terbatas pada penahanan orang dan benda. Reprisal merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan maksud untuk menyelesaikan sengketa yang timbul oleh karena negara yang dikenai reprisal telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan.
Reprisal adalah upaya pemaksaan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan tujuan agar menyelesaikan sengketa yang timbul karena negara (yang dikenai reprisal) telah melakukan tindakan yang ilegal atau tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Wujud dari reprisal sebagai berikut.
Wujud Reprisal :
- Pemboikotan barang;
- Embargo;
- Demonstrasi angkatan laut;
- Pemboman.
Read more >>

Pengertian Blokade Damai

Blokade secara damai (Pacific Blockade) - Pada waktu perang, blokade terhadap pelabuhan suatu negara yang terlibat perang sangat lazim dilakukan oleh angkatan laut. Blokade secara damai adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai. Kadang-kadang digolongkan sebagai pembalasan, tindakan itu pada umumnya ditujukan untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade mentaati permintaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade.
Blokade dilakukan pada waktu damai dengan maksud agar negara yang dikenai blokade mau memenuhi permintaan negara yang memblokade.
Read more >>

Pengertian AMDAL

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.
Alasan dibutuhkannya AMDAL pada saat pembangunan proyek diperuntukkan sebagai studi kelayakan pada tahap awal pembangunan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan ketika pembangunan telah selesai. Adapun beberapa komponen AMDAL yaitu RKL (Rencana pengelolaan lingkungan), RPL (Rencana pemantauan lingkungan), KA (Kerangka Acuan), PIL (Rencana informasi lingkungan). Kemudian adapun tujuan Amdal yaitu untuk menjaga segala kemungkinan dampak yang akan terjadi pada saat terjadi pembangunan proyek, rencana usaha atau kegiatan, sebelum dan sesudah kegiatan.
Read more >>