Pages

Tuesday, August 2, 2016

Pengertian Perwakilan diplomatik

http://uangindo.com/
Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah Negara Penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, negara dan Pemerintah Republik Indonesia. Dengan demikian, perwakilan diplomatik meliputi : Kedutaan Besar Republik Indonesia Perutusan Tetap Republik Indonesia.
Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional.
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment