Pages

Thursday, June 9, 2016

Pengertian Negara Federasi (serikat)

http://uangindo.com/
Negara serikat (federal) adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara, yang menjadi Negara-negara bagian dari Negara serikat itu.
Contoh Negara yang berbentuk serikat antara lain Australia, India, Jerman, Brasil, Malaysia, dan Swiss.
Ciri negara federal haruslah memenuhi beberapa syarat dan memenuhi definisi dari negara federal itu sendiri. Berikut syarat syarat negara federal yang dimaksud:
Oleh karena itu, menurut C.F. Strong untuk membentuk suatu negara federasi dibutuhkan dua syarat yaitu:
Adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu, dan
Keinginan pada kesatuan kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas. Hal ini tentu saja menjadi syarat yang penting dari terbentuknya negara federal. Apabila persatuan yang dihendaki adalah kedaulatan maka yang terbentuk adalah negara kesatuan bukan negara federal.
Semoga Pengertian Negara serikat (federal) bisa bermanfaat buat anda.
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment